16. Data FORGERY
Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan
tipe tertentu, baik suara, gambar atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data adalah “facts or information used
in deciding or discussing something”. Terjemahan bebasnya: “fakta atau
informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga
bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa
Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah
keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat
dijadikan bahan kajian (analisis atau kesimpulan).
Sedangkan
pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa
memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan
pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain
pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku
karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat
saja disalah gunakan.
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery merupakan kejahatan
dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai
scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada
dokumen - dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan
Di Indonesia, kejahatan mengenai data forgery sendiri
pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah:
1. Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan
mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar
negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data
kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya,
saat kasir menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke
bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu
kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah
dilakukannya.
Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit
oleh orang yang tidak berhak. Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam
cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang
dengan sengaja menggunakan kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini
merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis
cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan
ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
• Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
• Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
• Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi
dilakukan pada tingkat socket.
2. Data
Forgery Pada E-Banking BCA
Pada tahun
2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik
bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung
dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama
Steven Haryanto. Anehnya Steven ini bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika,
melainkan Insinyur Kimia. Ide ini timbul ketika Steven juga pernah salah
mengetikkan alamat website. Kemudian dia membeli domain-domain internet dengan
harga sekitar US$20 yang menggunakan nama dengan kemungkinan orang-orang salah
mengetikkan dan tampilan yang sama persis dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis
dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak
akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan
yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan
User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun
hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri
dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa
banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji
tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven Haryanto
dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system milik
orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini disebut
sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai gabungan
white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba mengetahui
seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet banking Bank
BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana nasabah, tetapi
hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs
internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven, juga
termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam mengambil
data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain scans,
sniffer, dan password crackers.
Karena perkara
ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan
pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan
sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah
mengganggu suatu system milik orang lain, dan mengambil data pihak orang lain
yang dilindungi privasinya artinya mengganggu privasi orang lain dan dengan
diam-diam mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk dalam situs
internet banking palsu.
Analisa/kesimpulan.
Jadi dapat
dikatakan apa yang dilakukan Steven secara etik tidak benar karena tindakan
yang dilakukan Steven mengganggu privasi pihak lain dengan hanya bermodalkan
keingintahuan dan uang sejumlah kira-kira US$ 20 guna membeli domain internet
yang digunakan untuk membuat situs internet banking BCA palsu serta pemalsuan
situs internet bangking BCA dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu. Namun
juga menimbulkan sisi positif dimana pihak perbankan dapat belajar dari kasus
tersebut. BCA menggunakan internet banking yang dapat dipakai pengambilan
keputusan atau yang disebut decision support system, dimana data para nasabah
yang bertransakasi serta aktivitas lainnya melalui internet banking merupakan
database milik BCA secara privasi yang tidak boleh disebarluaskan ataupun
disalahgunakan karena internet banking tersebut merupakan salah satu layanan
yang menguntungkan baik bagi nasabah maupun pihak BCA. Database para nasabah
internet banking dapat digunakan oleh pihak BCA untuk membuat keputusan dalam berbagai
bidang perbankan.
Sign up here with your email
EmoticonEmoticon