Duty Care
Dimana
seseorang atau suatu instansi harus berhati-hati dalam menggunakan median
Internet. Karena media internet sangat banyak sekali Cybercrime sehingga duty
care (prinsip kehati-hatian) itu sangat diperlukan. Salah satunya adalah
tindakan cybercrime:
Penyebaran
Virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan e-mail. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus kemudian dikirmkan
ke tempat lain melalui emailnya.
Contoh kasus:
Perusahan
petani lunak, Microsoft dan Norton, selasa (23/3/2010), menginformasikan adanya
ancaman penyusupan virus baru lewat surat elektronik (e-mail) yang
merusak data komputer pengguna layanan internet, seperti yahoo, hotmail, dan
AOL (American Online). Virus itu masuk ke surat elektronik dalam bentuk program
presentasi Power Point dengan nama "Life Is Beautiful". Jika
anda menerimanya, segera hapus file tersebut. karena jika itu dibuka,
akan muncul pesan layar komputer anda dengan kalimat "it is too late
now; you life is no longer beautiful...." (sudah terlambat sekarang,
Hidup and tak indah lagi).
Undang-Undang
Sebenarnya
di Indonesia belum ada Undang-Undang yang langsung menegaskan kasus ini, namun
dalam bebrapa kasus, ini bisa dijerat dengan undang-undang : Pasal 27
(1) : Setiap orang dilarang menggunakan atau menakses komputer dan/atau sistem
elektronik dengan cara apapun tanpa hak, untuk memperoleh, mengubah, merusak,
atau menghilangkan informasi dalam komputer dan/atau sistem elektronik. (Pidana
4 Tahun penjara dan denda Rp. 1 milliar).
Sign up here with your email
EmoticonEmoticon