apa itu pencemaran nama baik
Secara umum pencemaran nama baik (Defamation)
adalah tindakan mencermarkan nama baik seseorang dengan cara menyatakan sesuatu
baik melaui lisan ataupun tulisan. Pencemaran nama baik terbagi ke dalam
beberapa bagian:
1. Secara lisan, yaitu pencemaran nama
baik yang diucapkan.
2. Secara tertulis, yaitu pencemaran
yang dilakukan melalui tulisan.
Dalam pencemaran nama baik terdapat 3 catatan penting didalamnya, yakni :
Pertama, delik dalam pencemaran nama baik merupakan delik yang bersifat
subyektif yang artinya penilaian terhadap pencemaran sangat bergantung pada
pihak yang diserang nama baiknya. Oleh karenanya, delik dalam pencemaran
merupakan delik aduan yang hanya bisa diproses oleh pihak yang berwenang jika
ada pengaduan dari korban pencemaran.
Kedua, pencemaran nama baik merupakan delik penyebaran. Artinya,
substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di
depan umum oleh pelaku.
Ketiga, orang yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu
hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi
kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu.
Bagi bangsa indonesia, pasal pencemaran nama baik dianggap sesuai dengan
karakter bangsa ini yang menjunjung tinggi adat dan budaya timur, pencemaran
nama baik dianggap melanggar norma sopan santun bahkan bisa melanggar norma
agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah.
Pencemaran nama baik sangat erat kaitannya dangan suatu kata penghinaan
dimana penghinaan itu sendiri memiliki pengertian perbuatan menyerang nama baik
dan kehormatan seseorang. Sasaran dalam pencemaran nama baik pun dapat
digolongkan menjadi :
a)
Terhadap pribadi perorangan.
b)
Terhadap kelompok atau golongan.
c)
Terhadap suatu agama.
d) Terhadap orang yang sudah meninggal.
e) Terhadap para pejabat yang meliputi
pegawai negeri, kepala negara atau
wakilnya dan pejabat perwakilan
asing.
Larangan memuat kata penghinaan sebagaimana telah diatur dalam pasal 27
dan pasal 28 UU ITE No. 11 tahun 2008 sebenarnya dibuat untuk melindungi
hak-hak individu dan institusi dikarenakan pada dasarnya informasi yang akan
kita publikasikan seharusnya sudah mendapat izin dari yang bersangkutan agar
yang bersangkutan tidak merasa dirugikan dengan perbuatan kita tersebut
sehingga kita bisa mempertanggung jawabkannya.
Selain pasal 27 dan 28 UU ITE No. 11 2008 tentang pencemaran nama baik,
dalam kitab-kitab undang hukum pidana juga mengatur tentang pidana penghinaan
dan pencemaran nama baik. Pasal-pasal
pidana mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik ini memang sudah
lama berada dalam dunia hukum.
Berdasarkan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE, untuk dapat
dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik, maka harus dibuktikan
unsur-unsur sebagai berikut:
Ø Adanya kesengajaan;
Ø Tanpa hak (tanpa izin);
Ø Bertujuan untuk menyerang
nama baik atau kehormatan;
Ø Agar diketahui oleh umum.
Kejahatan di dunia maya merupakan
kejahatan modern yang muncul seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan
teknologi. Kejahatan di dunia maya mempunyai karakteristik yang berbeda dengan
kejahatan-kejahtan konvensional yang terdapat dalam kitab undang-undang hukum
pidana (KUHP).
Menurut
R.Soesilo penghinaan dalam KUHP ada 6 macam :
1.
Menista secara lisan
2.
Menista secara tertulis
3.
Memfitnah
4.
Penghinaan ringan
5.
Menyadu secara memfitnah
6.
Tuduhan secara memfitnah
2.2. Penyebab
Pencemaran Nama Baik
Ada beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pencemaran nama baik
yaitu sebagai berikut:
· Secara lisan
· Secara tulisan
· Menuduh suatu hal di depan umum
2.3. Dampak Pencemaran Nama Baik
Dampak dari pencemaran nama baik seseorang akan mengalami kerugian materi
dan non materi di antaranya:
· Membekukan kebebasan berekspresi
· Menghambat kinerja seseorang
· Merusak popularitas dan karier
· Perihal pencitraan seseorang
atau institusi
2.4. Penanggulangan
Agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan
lisan atau tulisan. Pemerintah bersama-sama dengan DPR untuk memperbaiki UU
informasi dalam melakukan transaksi baik langsung maupun melalui media
electronik karena banyak pasal-pasal yang bertentangan dengan hak azasi
manusia. Lebih bijak dalam mengeluarkan kata-kata/statement atau pernyataan
yang bersifat pribadi baik melalui lisan ataupun tulisan.
Sign up here with your email
EmoticonEmoticon