Definisi Penistaan & Fitnah (Hate speech)
Penistaan & Fitnah adalah tindakan komunikasi
yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi,
hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai
aspek seperti ras, warna kulit, etnis, gender, cacat, orientasi
seksual ,kewarganegaraan, agama, dan lain-lain.Dalam arti hukum, Penistaan
& Fitnah adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang
dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka
entah dari pihak pelaku Pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan
tersebut. Website yang menggunakan atau menerapkan Penistaan &
Fitnah ini disebut Hate Site. Kebanyakan dari situs ini menggunakan forum internet dan
berita untuk mempertegas suatu sudut pandang tertentu.
R. Susilo menerangkan bahwa yang dimaksud dari
"menghina" adalah "menyerang kehormatan dan nama baik
seseorang". Yang terkena dampak hate speech biasanya merasa malu.
Menurutnya, penghinaan terhadap satu individu ada 6 macam yaitu:
- Menista secara lisan (smaad)
- Menista dengan surat/tertulis (smaadschrift)
- Memfitnah (laster)
- Penghinaan ringan (eenvoudige belediging)
- Mengadu secara memfitnah (lasterlijke aanklacht)
- Tuduhan secara memfitnah (lasterlijke verdachtmaking
Contoh Kasus
HINA ISLAM DI FACEBOOK, DOSEN DI ACEH DIANGGAP
YAHUDI:
Rumah milik Dosen Universitas Malikussaleh, Mirza Alfath di Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, dicoret dengan simbol Yahudi. Hal ini dikarenakan warga yang tinggal di sekitar rumah Mirza masih kesal dengan dosen yang baru menyatakan bertobat lantaran menghina Islam itu.
Sebelumnya Mirza menulis status di akun Facebook miliknya yang dianggap melukai umat Islam. Mirza pun diamankan petugas guna menghindari hal-hal tak diinginkan.
Pantauan wartawan koran ini, Minggu (25/11), rumah milik Mirza terlihat masih terkunci dan diberi garis polisi. Rumah tersebut masih terlihat berantakan dengan pecahan kaca dan bebatuan di depannya. Malah kini pagar rumah tersebut telah ditulis kata Yahudi dengan cat.
"Kami tidak tahu siapa yang menulis kata Yahudi di pagar rumah tersebut. Kami mengetahui sejak sore kemarin tulisan itu sudah ada. Terkait siapa yang tulis kami tidak melihat dan mengetahuinya," ungkap Darmawan, warga sekitar yang ditemui Rakyat Aceh.
Meski polisi telah mengembalikan Mirza pada pihak keluarganya, tetapi sejauh ini keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan rumah milik Mirza tidak pernah dikunjungi oleh pihak keluarganya. Sesekali hanya petugas kepolisian saja yang terlihat datang memeriksa.
"Kami warga sekitar intinya tidak menerima kalau dirinya tinggal di dusun ini. Meski dia secara terbuka sudah minta maaf kemarin. Menyangkut keberadaan dirinya, kami tidak mau tahu tentunya. Yang jelas rumah itu dalam beberapa hari tidak ada yang datang kecuali petugas kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (20/11) lalu rumah milik Mirza Alfath di Jalan Koperasi, Keude Aceh, Lhokseumawe dilempari sejumlah warga. Aksi tersebut diduga dipicu status akun facebook miliknya, yang dinilai mencederai Islam.
Akibat kejadian ini beberapa bagian bangunan rusak. Dari amatan Metro Aceh di TKP, sejumlah kaca jendela depan rumah milik dosen ini pecah. Namun pada saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi. Pasalnya, Mirza memang belum menempati rumah yang sudah dalam tahap penyelesaian pembangunan itu.
Rumah milik Dosen Universitas Malikussaleh, Mirza Alfath di Lhokseumawe, Nangroe Aceh Darussalam, dicoret dengan simbol Yahudi. Hal ini dikarenakan warga yang tinggal di sekitar rumah Mirza masih kesal dengan dosen yang baru menyatakan bertobat lantaran menghina Islam itu.
Sebelumnya Mirza menulis status di akun Facebook miliknya yang dianggap melukai umat Islam. Mirza pun diamankan petugas guna menghindari hal-hal tak diinginkan.
Pantauan wartawan koran ini, Minggu (25/11), rumah milik Mirza terlihat masih terkunci dan diberi garis polisi. Rumah tersebut masih terlihat berantakan dengan pecahan kaca dan bebatuan di depannya. Malah kini pagar rumah tersebut telah ditulis kata Yahudi dengan cat.
"Kami tidak tahu siapa yang menulis kata Yahudi di pagar rumah tersebut. Kami mengetahui sejak sore kemarin tulisan itu sudah ada. Terkait siapa yang tulis kami tidak melihat dan mengetahuinya," ungkap Darmawan, warga sekitar yang ditemui Rakyat Aceh.
Meski polisi telah mengembalikan Mirza pada pihak keluarganya, tetapi sejauh ini keberadaannya tidak diketahui oleh masyarakat. Bahkan rumah milik Mirza tidak pernah dikunjungi oleh pihak keluarganya. Sesekali hanya petugas kepolisian saja yang terlihat datang memeriksa.
"Kami warga sekitar intinya tidak menerima kalau dirinya tinggal di dusun ini. Meski dia secara terbuka sudah minta maaf kemarin. Menyangkut keberadaan dirinya, kami tidak mau tahu tentunya. Yang jelas rumah itu dalam beberapa hari tidak ada yang datang kecuali petugas kepolisian," ucapnya.
Sebelumnya, Selasa (20/11) lalu rumah milik Mirza Alfath di Jalan Koperasi, Keude Aceh, Lhokseumawe dilempari sejumlah warga. Aksi tersebut diduga dipicu status akun facebook miliknya, yang dinilai mencederai Islam.
Akibat kejadian ini beberapa bagian bangunan rusak. Dari amatan Metro Aceh di TKP, sejumlah kaca jendela depan rumah milik dosen ini pecah. Namun pada saat itu, pemilik rumah sedang tidak berada di lokasi. Pasalnya, Mirza memang belum menempati rumah yang sudah dalam tahap penyelesaian pembangunan itu.
Kasus Penghinaan TransTV:
JAKARTA – Seseorang dengan
inisial IW dikabarkan telah digelandang ke Polda Metro Jaya atas kasus
pencemaran nama baik. Parahnya, ia mencemarkan nama baik lewat bantuan blog.
Dilansir melalui blog pribadi Ndorokakung, Selasa (23/12/2008), polisi telah meringkus seorang lelaki yang diduga kuat mantan karyawan stasiun televisi itu di sebuah warnet di kota kecil, Jawa Timur pada tanggal 13 Desember kemarin.
Dilansir melalui blog pribadi Ndorokakung, Selasa (23/12/2008), polisi telah meringkus seorang lelaki yang diduga kuat mantan karyawan stasiun televisi itu di sebuah warnet di kota kecil, Jawa Timur pada tanggal 13 Desember kemarin.
Pelaku, yang ternyata mantan karyawan TransTV, harus menghadapi dua jeratan hukum, pencemaran nama baik dan pemalsuan identitas. Tuduhan ini harus diterimanya karena selain melakukan pencemaran nama baik lewat bantuan blog, ia pun mengirimkan email mengenai kebobrokan stasiun televisi tempat ia pernah bekerja tersebut melalui beberapa milis dengan menggunakan akun email orang lain.
Ternyata setelah diusut blog tersebut memang penuh dengan caci maki dan hinaan terhadap mantan perusahaannya, apa lagi jika bukan TransTV. Kabarnya, ia mampu menuliskan semua kebobrokan tersebut karena dirinya memiliki kedekatan dengan beberapa orang kepercayaan TransTV. Bahkan menurut salah satu sumber okezone di perusahaan yang berganti nama menjadi Transcorp tersebut, IW memang dipecat sekitar tahun 2005 lalu. Dia dituding telah melakukan penggelapan sejumlah uang, yang membuat perusahaan merugi.
Hingga saat ini belum ada yang bisa dimintai keterangan. Namun, dipanggilnya Enda Nasution oleh pihak Cybercrime Polda Metro Jaya sebagai saksi ahli, merupakan bukti kuat adanya aksi penangkapan tersebut.
Penyidik Mabes Polri AKBP Faisal Thayib, menyatakan seorang Blogger yang dianggap menghina orang atau institusi lain dapat terancam pasal 335 dan 310 KUHP, bahkan dapat ditambah dijerat dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).
“Setiap wilayah kepolisian punya otoritas sendiri, saya belum mengetahui adanya penangkapan seorang blogger yang dianggap menghina TransTV, menghina maka bisa dijerat dengan pasal 310 dan pasal 335,” ujar Faisal.
Pasal 335 KUHP merupakan pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan. Sedangkan pasal 310 KUHP terkait dengan pasal pencemaran nama baik. Kedua pasal tersebut kemungkinan akan menghasilkan jeratan hukum kepada pelakunya berupa penjara selama 5 hingga enam tahun.Sedangkan pada UU ITE, pasal 27 mengenai asusila, perjudian, penghinaan , pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik maka pelaku dapat terkena hukuman penjara selama enam tahun dan denda maksimal satu miliar rupiah.
Kasus
Penistaan Agama:
Sebaiknya
kita ketahui, saat itu media masa kita, tak terkucali online media ,
berlomba-lomba memberitakan kerusuhan yang memakan korban 3 gereja itu. Sayang
sekali, perlombaan mutu jurnalisme itu justru membuat borok media kita
terpamerkan di hadapan public. Hamper seluruh penyedia berita di internet
menawarkan kronologi dan sebab-akibat peristiwa tragis tersebut. Kompak,
media-media itu bermula dari proses persidangan kasus penodaan agama di
pengadilan negri temanggung dengan terdakwa Antonius Richmon Bawean.
Yang jadi masalah itu rupanya tidak tahu persis: apakah siding yang di gelar hari itu beragenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum oleh jaksa penuntut umum atau pembacaan vonis oleh majelis hakim. Ketidak tahuan ini sepertinya remeh, tapi dampaknya bisa fatal buat pembaca.dan payahnya, ke-oon-an itu di tunjukan portal-portal berita tersohor di negri ini. Kerusuhan yang bernuansa SARA juga meletup di temanggung , jawa tengah. Massa yang tak puas terhadap tuntutan 5 tahun terhadap Antonius Richmond Bawengan, terdakwa penistaan agama di pengadilan negri temanggung, mengamuk. Massa menilai vonis ini terlalu ringan. Dan para wartawan tampaknya binggung memberitakan peristiwa ini. Awalnya detik.com bilang bahwa persidangan baru memasuki tahap penuntutan dan dakwaan.
Agaknya wartawan dan redektur detik.com yang membuat berita ini tidak mengerti tahap demi tahap persidangan perkara pidana. Mereka tidak dapat membedakan tuntutan dan vonis. Mereka binggung,kebinggunngan mereka tampak menjadi-jadi bila kita baca paragraph kedua. Sepertinya para para pembaca sengaja di buat larut dalam kebingungan itu. Mari kita perhatikan : “ ada pengadilan penodaan agama divonis hari ini. Vonisnya sudah maksimun sesui dengan tuntutan jaksa yakni 5 tahun tapi massa menghendaki hukuman mati. Massa marah”, kata kapolda jawa tengah Irjen Pol Edward Aritonang saat di hubungi detik.com, selasa (8/2/2011). Meskipun Edward menyebutkan vonis, namun agenda sidang yang betul adalah tuntutan. Ketidak tahuan dan kesalahan juga di lakukan liputan6.com. mari kita cermati berita judul pelaku kerusuhan di temanggung terindentifikasi. Di situ tertulis: kerusakan terjadi di temanggung di picu tuntutan jaksa terhadap Antonius Richmond Bawean, terdakwa kasus penistaan agama di pengadilan negri setempat. Massa marah lantaran jaksa Cuma menuntut terdakwa 5 tahun penjara. melanggar pasal 28 ayat (2) Atas dakwaan tersebut, massa langsung menyerbu terdakwa dan meja sidang.Mirip detik.com, liputan6.com juga buta terhadap jalannya persidangan perkara pidana. Dalam konteks ini, lkiputan6.com tidak bisa membedakan dakwaan dan tuntutan. Meski dakwaan dan tuntutan sama-sama dilakukan jaksa, tetapi keduanya jelas berbeda. Koranbaru.com juga tak luput dari kebinggungan . sebuah berita vivanews.com yang di kutip yahoo berjudul “ Anonius dan perusakan gereja di temanggung ” menunjukan hal itu. Di situ tertulis: setelah proses hukum berlangsu g. hari ini sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Antonius di langsungkan di PN temanggung. Majelis menuntut dia lima tahun penjara. Dan berita ini juga di muat di kompas.com. ternyata sekali tiga uang.dalam berita berjudul “ Richmond Bawengan belum belum ajukan banding “ terjadinya kekeliruan dalam berita-berita tersebut. Pembaca yang mengerti hukum pasti geleng-geleng kepala. Sejak kapan jaksa penuntut umum di beri wewenang untuk memvonis terdakwa?
Contoh penistaan agama:
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi
akhirnya memvonis pelaku penistaan agama Wattimurey Petrus di Bekasi. Petrus
divonis 3 tahun penjara karena dinilai terbukti secara meyakinkan telah
melakukan penistaan agama di Masjid Darul Ulum, Jati Kramat, Kota Bekasi
beberapa waktu lalu.
Vonis dibacakan secara
bergantian oleh majelis hakim Siti Basariah (Ketua majelis), Burhanuddin (hakim
anggota, dan Mustofa (hakim anggota),Kamis (03/01/2013).
Hukuman diberikan kepada
Petrus terkait kasus penghinaannya terhadap kegiatan takbiran dan shalat Idul
Fitri di Perumahan Jati Kramat Bekasi tahun 2012.
Saat itu, masyarakat sedang
bertakbir sambil menunggu shalat Idul Fitri dimulai. Tiba-tiba, Petrus datang
meminta suara sound-system agar dihentikan.
“Dia menganggap takbiran dan
shalat Id masyarakat itu mengganggu dirinya lalu dia minta suara sound-system
dihentikan,” jelas Ketua Pushami Muhammad Hariadi Nasution kepada hidayatullah.com, Kamis
(03/01/2013).
Contoh kasus fitnah :
LONDON
(Berita SuaraMedia) – Memang susah menjadi aktivis Muslim di negara yang
diwarnai oleh fobia Islam. Salah-salah, dapat dituduh yang bukan-bukan.
Pengalaman yang tidak menyenangkan seperti itu sempat dialami oleh Inayat
Bunglawala, seorang aktivis Muslim di Inggris. Bunglawala yang merupakan
penentang kelompok ekstrimis malah disangka pendukung kelompok semacam itu.
Inayat
Bunglawala adalah seorang system engineer di Luton yang juga menjabat
sekretaris media Dewan Muslim Inggris. Bunglawala telah menulis berbagai
artikel untuk The Times, Daily Telegraph, The Guardian, Daily Express, The
Observer, dan The Sun. Artikel-artikel Bunglawala berfokus pada isu-isu Islam
dan isu-isu terkini. Sebagai seorang aktivis Islam, Bunglawala telah menjadi
anggota Muslim Muda Inggris sejak tahun 1987 dan kini ia menjadi co-presenter
dalam sebuah acara mingguan, Politics and Media Show" yang ditayangkan
oleh Islam Channel.
Pada bulan
Maret 2012, surat kabar Mail on Sunday menurunkan sebuah artikel yang menyebut
Bunglawala sebagai ekstrimis pendukung Abu Qatada dan Al-Qaeda. Artikel itu
juga menyatakan bahwa terdapat dasar-dasar yang kuat untuk menduga Bunglawala
telah menikam seorang pria di kediaman Bunglawala pada bulan Desember 2009.
Bunglawala lantas membawa kasus tuduhan oleh Mail on Sunday tersebut ke
pengadilan. Pengacara Bunglawala, Stevie Loughrey, menyatakan kepada Justice
Eady di Pengadilan Tinggi London bahwa kliennya tidak tidak melakukan kejahatan
apa pun.
Terdapat
penjelasan bahwa seorang pria menyusup ke dalam rumah Bunglawala pada bulan
Desember 2008 tersebut. Bunglawala menikam pria tersebut guna melindungi diri
dan keluarganya. Pria itu ternyata dalam keadaan mabuk. Sedemikian mabuknya,
sampai-sampai ia tidak ingat insiden yang telah terjadi. Hanya berselang 24 jam
setelah publikasi, Penuntut Kerajaan memberi konfirmasi bahwa ia tidak akan
mengambil tindakan apa pun terhadap Bunglawala.
Lebih jauh,
Loughrey menjelaskan bahwa kliennya bukanlah pendukung dan tidak memiliki
kesamaan tujuan dengan Abu Qatada atau Al-Qaeda. Kliennya juga telah seringkali
secara terbuka mengkritik Al-Qaeda. Menurut Loughrey, Mail on Sunday telah
mengaku bahwa surat kabar tersebut telah membuat tuduhan yang salah. Mail on
Sunday pun telah meminta maaf dan akan memberi ganti rugi kepada Bunglawala.
Sikap
Bunglawala yang tidak mendukung kelompok ekstrimis dapat dilihat pada
tulisannya yang dilansir oleh The Guardian pada tangal 12 Januari lalu. Dalam
tulisan tersebut, Bunglawala mengungkapkan penentangannya terhadap keputusan
untuk melarang kelompok ekstrimis. Sikap menentang itu diambil bukan karena
Bunglawala mendukung kelompok-kelompok semacam itu. Namun, sikap itu dipilih
Bunglawala semata-mata karena ia melihat pelarangan itu sebagai instrumen yang
tidak efektif dalam mengatasi gerakan fundamentalis.
"Yang
pasti, mayoritas Muslim Inggris telah dipermalukan dan dibuat frustasi oleh
upaya Al-Muhajiroun dalam mencari publisitas dan tindakan yang jelas-jelas
erpulsif, termasuk diantaranya menyelenggarakan pertemuan memperingati 9/11
dengan judul "Hari Besar dalam Sejarah", meneriakkan ejekan terhadap
para serdadu Inggris yang baru kembali dari tugas di Irak, dan mengumumkan
"Gerak Jalan untuk Syariah" melewati Trafalgar Square guna
menyebarkan visi mereka tentang hal yang berdasarkan interpretasi Inggris
mungkin akan dipandang Inggris sebagai hukum Islam," tulis Bunglawala
dalam artikelnya untuk The Guardian tersebut.
"Bukti
yang paten menunjukkan bahwa tujuan Al-Muhajiroun dan perpanjangannya adalah
untuk memecah-belah dan mempolarisasi komunitas-komunitas dengan cara
memunculkan opini publik yang menantang Muslim. Dan untuk semua kecaman mereka
terhadap aktivitas Al-Muhajiroun, banyak media kita telah tergelincir ke dalam
penciptaan kekeliruan ini. Memang benar bahwa larangan terhadap Al-Muhajiroun
untuk sementara akan membuat surat kabar kita meninggalkan pembuat onar favorit
mereka. Tapi, untuk berapa lama? Pada tahun 2007, pemerintah telah melarang dua
perusuh yang mencakup unsur Al-Muhajiroun, Al-Ghurabaa dan Sekte yang
Terselamatkan (Saved Sect). Namun, itu tidak lama sebelum wajah yang sama
muncul lagi di balik nama organisasi yang baru dan berlanjut sebagaimana
biasanya dari tempat dimana mereka tertinggal. Jadi, teradpat pertanyaan
tentang seberapa efektif larangan ini dalam pelaksanaannya," urai
Bunglawala lebih lanjut dalam artikel tersebut.
"Cara
yang sesuai untuk menangani tindakan para anggota Al-Muhajiroun adalah dengan
cara yang transparan dan melalui sistem hukum kita. Jika individu-individu
diketahui telah melakukan kekerasan, maka mereka harus dihukum."
Gerakan
Al-Muhajiroun adalah gerakan yang beberapa waktu lalu menggelar aksi parade
controversial dalam menyambut datangnya jenazah para tentara yang berperang di
Irak dan Afghanistan.
Parade
tersebut rencananya akan digelar di Wootton Bassett, namun akhirnya dibatalkan
setelah mendapat pertentangan dari beberapa pihak, termasuk komunitas Muslim
sendiri.
Muslim di
Wiltshire mengatakan mereka akan meminta grup kontroversial Islam4UK
bertanggung jawab jika usulan demonstrasi menimbulkan reaksi yang rasial di
wilayah mereka.
Pusat
Kebudayaan Islam Wiltshire telah meminta Polisi Wiltshire untuk tidak
membiarkan pawai Wootton yang direncanakan berbaris melalui Bassett, kota yang
terkenal karena cara penghormatan mereka kepada tentara yang tewas yang kembali
ke Inggris.
KASUS FITNAH:
Sidang kasus
kerusahan Sampang, Madura, dengan terdakwa Rois Al Hukama, akhirnya digelar di
Pengadilan Negara (PN) Surabaya. Rois diduga sebagai otak kerusahan berbau SARA
yang terjadi Madura beberapa waktu lalu.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Rois dengan tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan. Mendengar dakwaan itu, Rois dengan tegas mengatakan kalau semua yang dituduhkan terhadap dirinya adalah fitnah.
Pada kasus kerusuhan di Dusun Nangkernang, Karanggayam, Omben, Sampang, Madura pada 26 Agustus lalu, Rois diduga menyuruh dan memprovokasi warga untuk menyerang kelompok Syiah, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Sedangkan menurut JPU Ismunadi, pimpinan kelompok Sunni tersebut kerap menyampaikan tausiah kepada jamaahnya agar menjauhi warga Syiah karena mengajarkan ajaran sesat serta memprovokasi warga agar melakukan pengusiran.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) menjerat Rois dengan tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 338 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 ayat (2) KUHP, dan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan. Mendengar dakwaan itu, Rois dengan tegas mengatakan kalau semua yang dituduhkan terhadap dirinya adalah fitnah.
Pada kasus kerusuhan di Dusun Nangkernang, Karanggayam, Omben, Sampang, Madura pada 26 Agustus lalu, Rois diduga menyuruh dan memprovokasi warga untuk menyerang kelompok Syiah, sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.
Sedangkan menurut JPU Ismunadi, pimpinan kelompok Sunni tersebut kerap menyampaikan tausiah kepada jamaahnya agar menjauhi warga Syiah karena mengajarkan ajaran sesat serta memprovokasi warga agar melakukan pengusiran.
Sign up here with your email
EmoticonEmoticon